Di antara kewajiban orang Islam adalah berpakaian sebagaimana
diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Alloh Yang Maha Kuasa telah
memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab
mereka pada tubuhnya. Dia berfirman:
يَآأَيُّهَا
النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)
Dari ayat ini kita
mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian
luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi sebagian
besar tubuhnya. Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah sebagai
berikut:
- Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.
Alloh berfirman:
وَلاَ
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan janganlah mereka
(wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa)
nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada
mereka.(QS. 24:31)
Alloh melarang wanita
menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang perhiasan yang
biasa nampak, maka ada dua penafsiran ulama:
a) Pakaian yang
dikenakan. Ini pendapat Ibnu Mas’ud.
b) Wajah dan dua telapak
tangan. Ini merupakan pendapat sahabat: Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas. Juga
merupakan pendapat Ibnu Jarir, Al-Baihaqi, Adz-Dzahabi, Al-Qurthubi, Ibnul
Qoththon, Al-Albani. Dan ini pendapat yang lebih kuat, karena merupakan amal
yang berlaku pada banyak wanita di zaman Nabi dan setelahnya. (Jilbab Mar’atil
Muslimah, hal: 41, 51, 52, 59).
Dengan demikian wanita
muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan.
Menutup wajah wanita tidaklah wajib, namun bukanlah perbuatan yang berlebihan,
bahkan hal itu merupakan keutamaan, karena dilakukan oleh istri-istri Nabi dan
sebagian sahabat wanita di zaman itu dan setelahnya
2. Bukan merupakan perhiasan.
Tujuan perintah
berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri
dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan
orang, maka ini termasuk “tabarruj” yang terlarang. Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Dan janganlah para
wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. (QS. 24:31)
Alloh juga berfirman:
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
Dan hendaklah kamu tetap
di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj. (QS. 33:33)
Tabarruj artinya:
perbuatan wanita yang menampakkan perhiasannya, keindahan-keindahannya, dan
segala yang wajib ditutupi, yang berupa perkara-perkara yang mendorong syahwat
laki-laki”. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:120)
Oleh karena itulah jika
keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak
menyala dan berwarna-warni sehingga akan menarik pandangan orang.
3. Tebal, tidak menampakkan warna kulit.
Karena jika kainnya
tipis, maka berarti tidak menutup aurot.
Nabi Muhammad bersabda:
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ
مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَا
Dua jenis (manusia) di
antara penduduk neraka, sekarang aku belum melihat mereka: Sekelompok laki-laki
yang membawa cemeti-cemeti, seperti ekor-ekor sapi, mereka memukul manusia
dengannya. Wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) mereka telanjang. Mereka
menjauhkan orang lain (dari kebenaran), mereka (sendiri juga) menjauhi
(kebenaran). Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Para wanita ini
tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapatkan bau sorga. Padahal baunya
akan didapati dari jarak yang sangat jauh. (HR. Muslim, no: 2128)
Di antara penafsiran
ulama terhadap sabda Nabi: “wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi)
telanjang”, yaitu: mereka menutupi sebagian tubuhnya, tetapi menampakkan
sebagian lainnya untuk memamerkan kecantikan. Atau mereka mengenakan
pakaian yang tipis yang memperlihatkan warna kulitnya. Sehingga mereka itu
berpakaian seperti lahiriyahnya, namun mereka telanjang karena tidak menutupi
aurot..Oleh karena itulah Ibnu Hajar Al-Haitami menghitung perbuatan wanita
yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulitnya termasuk dosa
besar! (Az-Zawajir 1/127, 129)
Para ulama’ mengatakan:
“Wajib menutupi aurot dengan apa yang tidak menampakkan warna kulit…” (Majmu’ Syarh
Al-Muhadzdzab 3/170. Dinukil dari hal: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:129,
karya Syeikh Al-Albani)
4. Longgar, tidak ketat yang membentuk anggota tubuh.
Usamah bin Zaid berkata:
“Rasulullah memberiku pakaian tebal buatan Qibthi (Mesir) di antara yang
dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Maka aku pakaikan kepada
istriku. Kemudian beliau bertanya: “Kenapa engkau tidak memakai pakaian buatan
Qibthi itu?” Aku menjawab: “Aku pakaikan kepada istriku”. Maka beliau bersabda:
“Perintahlah dia agar memakai pakaian rangkap di dalamnya, karena aku khawatir
pakaian itu membentuk ukuran tulangnya”. (HR. Dhiya’ Al-Maqdisi; Ahmad;
Al-Baihaqi; dihasankan oleh Al-Albani di dalam131)
Yaitu menampakkan bentuk
anggota tubuhnya, sebagaimana banyak dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyah di
zaman ini. Kaos ketat, celana jins ketat, berpakaian tetapi telanjang!
5. Tidak diberi wewangian.
Nabi Muhammad bersabda:
كُلُّ
عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ
فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً
Setiap mata pasti
berzina. Dan jika wanita memakai minyak wangi lalu dia melewati majlis
(laki-laki) maka dia ini dan itu, yakni pezina. (HR. Tirmidzi, no: 2786; Abu
Dawud, no: 4173; dll)
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Huroiroh berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ
لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rosululloh melaknat
laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.
(HR. Abu Dawud, no: 4098; Ibnu Majah; Ahmad; dll
Imam Adz-Dzahabi dan
Ibnu Hajar Al-Haitami memasukkan ini dalam dosa-dosa besar! Dengan ini jelas
bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian yang khusus bagi laki-laki, seperti
jaket, celana panjang, sorban, peci, topi, dsb. ((Jilbab Mar’atil Muslimah,
hal:150)
Dan kaedah yang
membedakan antara pakaian laki-laki dan wanita adalah apa yang pantas dan
diperintahkan agama kepada laki-laki dan wanita. Wanita diperintahkan dengan
menutupi diri, dan tidak pamer keindahan. (Lihat: (Jilbab Mar’atil Muslimah,
hal:153)
7. Tidak menyerupai
pakaian wanita-wanita kafir atau fasik.
Secara umum agama Islam
melarang umatnya menyerupai orang-orang kafir dalam segala perkara yang
merupakan ciri khusus mereka. Termasuk dalam masalah pakaian. Maka wanita
beriman terlarang meniru dan menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik.
Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai
satu kaum, maka dia termasuk mereka. (HR. Abu Dawud, no: 4031; dll)
Setelah kita mengetahui
hal ini, perhatikanlah yang ada pada kebanyakan wanita muslimat! Mereka banyak
meniru mode-mode baju-baju wanita-wanita kafir dan fasik. Alangkah jauhnya
mereka dari tuntunan agama yang haq.
8. Bukan pakaian syuhroh (yang menjadikan terkenal).
Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ
Barangsiapa memakai
pakaian syuhroh, Alloh akan memakaikan padanya pakaian kehinaan pada hari
kiamat, kemudian dia dibakar padanya di dalam neraka. (HR. Abu Dawud, no: 4030;
Ibnu Majah)
Ibnul Atsir berkata:
“Yang dimaksudkan adalah bahwa pakaiannya menjadi terkenal di kalangan orang
banyak, karena warnamya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka, sehingga
orang-orang mengangkat pandangan mereka kepadanya, dan dia berlagak dengan
kebanggaan dan kesombongan”. (Dinukil dari Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213)
Syeikh Al-Albani
berkata: “Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang diniatkan agar terkenal
pada manusia. Baik pakaian itu mahal/berharga, yang pemakainya mengenakannya
untuk membanggakan dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian buruk/rendah
yang pemakainya mengenakannya untuk menampakkan zuhud (menjauhi dunia) dan
riya’. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213). Al-hamdulillah Roobil ‘Alamiin
RUJUKAN: Jilbab Mar’atil
Muslimah, karya Syeikh Al-Albani, penerbit: Maktabah Al-Islamiyah
Penulis: Ustadz Muslim
Atsari
Artikel: www.UstadzMuslim.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar